Dua Sisi Ujian Nasional (UNAS) 2008

Mencoba meraba-raba Ujian Nasional, lagi-lagi tulisan ini disajikan ala warung kopi, afdolnya mbacanya juga minum kopi!!! Selamat menikmati…….

Indonesia jadi heboh akibat kebijakan pemerintah tentang ketentuan Ujian Nasional 2008. Ujian Nasional tahun 2007 menitik beratkan evaluasi pada 3 mata pelajaran dengan ketentuan standar kelulusan yaitu 4,25. Di tahun 2007 pula rakyat Indonesia juga menunjukan reaksi keras terhadap kebijakan pemerintah ini.

Tahun 2008 pemerintah mengubah kebijakan tersebut, dengan ketentuan baru. Yang dianggap masyarakat kurang bersahabat. Ujian Nasional 2008 muncul dengan standar kelulusan baru yaitu 5,25 dan mata pelajaran yang di’ujian’kan yaitu 6 mata pelajaran. Kebijakan ini mengagetkan masyarakat. Rasa pesimis benar-benar menghantui. Selama bulan November ini saja puluhan kali demonstrasi dilakukan para siswa dan bahkan para praktisi pendidikan (baca: guru). Aksi mereka bisa dibilang massif bahkan mengancam mogok belajar dan mengajar. Bukankah ini sudah sangat mengerikan untuk dinamika pembelajaran.

Ujian Nasional sebagai bentuk evaluasi pembelajaran menjadi kontroversi yang pelik. Sungguh dilematis dalam menghadapi peristiwa ini. Kita lihat dua sisi Ujian Nasional yang diadakn pemerintah.

Sisi Positif Ujian Nasional :

  1. Tidak dapat dihindarkan lagi bahwa suatu proses itu harus dievaluasi. Bahkan dalam proses belajar. Siswa selama bertahun-tahun belajar di sekolah dengan berbagai bidang ilmu. Di dalam ini terdapat proses belajar. proses ini harus diukur supaya kita dapat melihat sejauh keberhasilan yang telah dicapai, apakah sudah mencapai tujuan yang ditetapkan.
  2. Keberagaman Indonesia, mencakup pula keberagaman kualitas SDM dan proses pendidikannya. Kita sadar bahwa kualitas pembelajaran di Indonesia tidak merata. Bahkan sempat suara “Papua ketinggalan 18 tahun proses pendidikan”. Indikasi tidak meratanya kualitas pendidikan sangat jelas. Di era Otonomi daerah, Ujian Nasional diharapkan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
  3. Kita tahu beberapa waktu yang lalu (pada waktu Ujian Nasional 2007) marak terjadi kecurangan. (Misalnya kepala sekolah membocorkan soal Ujian Nasional). Tertangkap basah pula. Sudah memakai Ujian tertutup, dikawal Polisi, Soalnya tidur di kantor Polisi, ada pengawas Independent dan penjagaan super ketat, masih pula bisa curang. Peristiwa ini menunjukan bahwa seseorang lebih mementingkan ‘prestise’ atau ke-wah-an supaya dianggap hebat meskipun dengan cara yang curang. Saya membayangkan apabila Ujian Nasional dilakukan dengan cara otonomi dari guru atau regional maka hal ini bisa berbahaya. Karena nilai-nilai Kejujuran dan keadilan sudah tidak banyak lagi ditemui. Apa tidak makin curang lagi. Tidak ada standar tertentu yang dianut (podo wae ngapusi). Mereka (oknum pendidik/penilai) bisa saja memberikan nilai semu dengan mudahnya. Apa hal ini tidak semakin mengerikan.
  4. Ujian Nasional memberikan sumbangan pada Index-Index-an yang di’lombakan antar Negara. Seberapa jauh angka-angka itu akan membuktikan kualitas negaranya. Jadi kalo Negara menganut faham prestisme. Yah pasti akan ikut meramaikan lomba itu.
  5. Pernah mendengar Slogan “Rasah Sinau Mesti LULUS”. Artinya ga’ usah belajar pasti lulus UNAS. Slogan ini terjadi pada masa Ujian Nasional sebelum Tahun 2003. Di masa itu memang umum terjadi katrol-katrolan sehingga mudah untuk LULUS. Hingga paradigma bangsa ini terjebak; “tidak usah belajar kita pasti lulus, jangan lupa beli pilox buat coret-coretan”. Saya rasa diperketatnya UNAS ini efektif untuk mengikis paradigma bodoh ini. Anak malas membaca, berhitung dan belajar. Kalaupun anda pernah merasa seperti itu pasti ‘taulah”.

Sisi Negatif UNAS

  1. UNAS hanya mengevaluasi ranah kompetensi kognitif. Padahal evaluasi pembelajaran yang masih berlaku di Indonesia dan ditetapkan di Indonesia bahkan diyakini hingga mati yaitu; ranah afektif, kognitif, dan psikomotorik. UNAS dianggap cacat!. Karena evaluasi yang tidak berimbang. Kalau pemerintah menuntut pembelajaran yang menyentuh tiga ranah itu, kenapa UNAS hanya menitik beratkan ranah kognitif. Apa ini namanya tidak tau diri, tidak sadar apa yang diperintahkan.
  2. Keterbatasan jangkauan memori seseorang. Apabila seluruh materi pembelajaran dilakukan dalam waktu 120 menit sulit untuk bisa menjawab secara baik.
  3. Pendapat dari angga dosen matematika (katanya baca di artikel); rata-rata soal matematika itu dapat diselesaikan dalam 5-7 menit. apabila dilakukan perhitungan setiap soal matematika di UNAS yang berjumlah 30 soal, rata-rata setiap soal memiliki waktu untuk dikerjakan selama 3 menit. Mana mungkin!!!!!
  4. UNAS yang membawa dampak besar, membawa efek psikologis yang cukup berat. Secara umum pelajar yang akan menghadapi ujian akan mengalami kecemasan neurotic. Atau gaulnya ketakutan berlebihan. Hingga hal ini membawa dampak serius dalam proses belajar. Siswa yang dalam keadaan psikologis tidak stabil (takut, tertekan, marah, cemas dll) akan terhambat dalam proses belajar. Sehingga hasil ujiannya pun tidak akan berhasil dengan baik.
  5. UNAS yang menitik beratkan pada penilaian ranah kognitif, itu mempengaruhi pada pola pengajaran guru. Guru hanya mementingkan bagaimana mengisi pikiran bukan bagaimana cara berpikir. Siswa akhirnya hanya dijejali dengan informasi-informasi tidak dilatih bagaimana mengolah ,menganilisis dan menyimpulkannya. Sehingga tidak terjadi internalisasi isi pendidikan.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

AddThis Social Bookmark Button

One Response to “Dua Sisi Ujian Nasional (UNAS) 2008”

  1. keragaman Indonesia membawa dampak pula pada keragaman SDM. saat ini sudah diberlakukan era otoda dan sedang hangatnya KTSP yang memberi kelleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan, sikon serta potensi sekolah dan daerahnya. kalau begitu, sangatlah mungkin terjadi bahwa standar kompetensi minimal atau apapun namanya yang berbicara soal standar pasti berbeda-beda antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. dengan melihat realita seperti itu, apakah unas berada di posisi yang tepat untuk mengukur kualitas pendidikan Indonesia ? meskipun diketahui bahwa standar kurikulum itu ditetapkan oleh BSNP tapi pengembangannnya kan urusan sekolah dan satuan pendidikan masing-masing.

Leave a Reply